KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas keabsahan penggeledahan dan penetapannya sebagai tersangka, dengan alasan penegak hukum seharusnya memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum penetapan.
Namun pihak kepolisian menegaskan ketiadaan pemeriksaan tersebut tidak membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum. Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan bahwa langkah praperadilan ini bisa jadi memiliki tujuan lain, yakni memperpanjang dan melokalisir kasus ini.
Saksikan #BolaLiarKompasTV episode "Eks Jampidsus Praperadilan, Lindungi Siapa?".
Produser: Theo Reza
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686953/full-eks-wakil-ketua-kpk-komisioner-kejaksaan-hingga-ray-rangkuti-soal-praperadilan-eks-jampidsus